INFORMASI: .:: Jadwal Kegiatan Pelaksanaan UAS : Tanggal 5 - 10 Desember 2016 | Jadwal Kegiatan Libur Akhir Semester Gasal : 19 - 31 Desember 2016 (jadwal sewaktu-waktu dapat berubah). Semoga Bermanfaat ::.

Wednesday, January 28, 2015

PERUBAHAN SISTEM DAN POLA UJIAN NASIONAL 2015

Informasi terbaru tentang rencana perubahan sistem dan pola Ujian Nasional tahun 2014-2015. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera mengubah pola ujian nasional (UN) pada 2015. Perubahan ini baru akan dilaksanakan semester depan karena pada tahun itu semua jenjang pendidikan dianggap telah menerapkan Kurikulum 2013. Perubahan pola UN tidak mungkin dilakukan sekarang, mengingat pelaksana Kurikulum 2013 belum secara menyeluruh. Itu hanya sekolah dan kelas tertentu yang menjadi piloting yang sudah melaksanakannya.
Pernyataan mengenai perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud) di tengah acara focus group discussion (FGD) tentang Kurikulum 2013 dan UN yang diikuti oleh beberapa akademisi, praktisi pendidikan, unsur pers, serta pegiat jaringan penulis artikel.
UN sebagai standar evaluasi tetap akan dipertahankan. Pemakaian UN senagai standar evaluasi berdasarkan amanat UU Sisdiknas. Penggunaan tandar tersebut bisa menjadi alat ukur pembanding standar pendidikan di negara lain.

Perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 jelas disesuaikan dengan Kurikulum 2013, yaitu ketika semua siswa telah menerapkan Kurikulum 2013. Saat ini yang melaksanakan Kurikulum 2013 hanya siswa kelas 1 dan 4 SD, kelas 1 (VII) SMP, dan kelas 1 (X) SMA dari sekolah piloting.

Saat ini belum dapat dirinci bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 tersebut. UN pada saat ini digunakan pemerintah untuk empat fungsi. Empat fungsi tersebut adalah :

    Pemetaan,
    syarat kelulusan,
    syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya,
    dan intervensi kebijakan.

Fungsi pemetaan dan intervensi pada Ujian Nasinal (UN) hanya bisa dilaksanakan jika ada Ujian Nasional. Makanya Ujian Nasional tetap dipertahankan keberadaannya.

Sebagai contoh, ada sebuah SMA di Jakarta yang hanya memiliki lima siswa dan ternyata semuanya tidak lulus UN. Maka kemudian Kemendikbud melaksanakan fungsi intervensi kebijakan. Bentuk pelaksaan fungsi tersebut adalah melakukan merger dengan sekolah lain. Atau misalnya juga, sebuah SMA di Nusatenggara Barat yang nilai mata pelajaran Bahasa Inggrisnya jeblok. Usut punya usut ternyata sekolah yang bersangkutan tidak mempunyai guru Bahasa Inggris. Sehingga pelajaran Bahasa Inggris diampu guru bidang studi lain. Karena fakta ini maka SMA di NTB tersebut diberi guru Bahasa Inggris.

Apapun bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015, tidak boleh merugikan siswa dan harus dapat dipertanggungjawabkan semuanya. Perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 ini jangan sampai dijadikan komoditas bagi segelintir orang untuk mengeruk keuntungan semata.

Dampak dari perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 harus bisa dirasakan manfaat, nilai dan mutu oleh semua pihak secara nasional.

Demikian informasi perubahan sistem dan pola ujian nasional 2015, semoga bermanfaat, termakasih.

Sumber : http://visiuniversal.blogspot.com