TATA
TERTIB SISWA
MTs AL-ISLAM LIMPUNG BATANG
MTs AL-ISLAM LIMPUNG BATANG
KEWAJIBAN
SISWA
Selama
menjadi siswa MTs Al-Islam Limpung Batang secara sah, maka siswa tersebut
memiliki kewajiban sebagai berikut :
1.
Mentaati
tata tertib yang ada
2.
Mengikuti
Program madrasah
3.
Hadir
di kelas atau madrasah paling lambat pukul 07.00 dan meninggalkan lingkungan
madrasah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan madrasah selesai, kecuali ada
kegiatan ekstrakurikuler.
4.
Siswa
yang tidak mengikuti KBM :
a)
Sakit
atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib ijin.
b) Sakit selama
lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
c) Keperluan
lain selama lebih dari 2 hari, maka orang tua / wali wajib datang ke madrasah
untuk mengurus perizinannya melalui Wali kelas
5.
Siswa
yang terpaksa meninggalkan KBM :
a) Sakit harus
mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket
b) Keperluan
keluarga harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan surat
c) Keperluan
yang berkaitan dengan kegiatan madrasah harus mendapatkan izin dari guru
pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler
6.
Dijemput sebelum jam pelajaran selesai, penjemput wajib
melapor kepada guru piket
7.
Berkarakter
baik di madrasah, jujur, disiplin, dan hormat kepada Kepala Madrasah, Guru,
Karyawan, dan sesama siswa dilingkungan madrasah dan berbudi pekerti luhur.
8.
Berperan
aktif menciptakan suasana kondusif dilingkungan madrasah dan sekitarnya
9.
Menjaga
nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi.
10.
Siswa
wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Umum
1) Sopan dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)
Hari
senin dan selasa memakai seragam OSIS lengkap dan beratribut
3)
Hari
Rabu dan Kamis memakai seragam batik madrasah badge madrasah dan beratribut
4)
Hari
Jum’at dan Sabtu berseragam Pramuka
5)
Memakai
badge OSIS, identitas madrasah, nama siswa, tanda kelas dan berdasi.
6)
Topi
madrasah dipakai pada saat upacara atau saat–saat yang ditentukan oleh
madrasah.
7)
Bersepatu
hitam, kaos kaki warna putih pada hari Senin s.d Kamis, Kaos kaki warna hitam
pada hari Jum’at dan Sabtu ketentuan kaos kaki minimal 10 cm di atas mata kaki.
8)
Pakaian
tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak
membentuk tubuh
9)
Tidak
menggunakan perhiasan yang mencolok.
10) Memakai ikat
pinggang warna hitam
b) Khusus
Laki-laki
1)
Baju
dimasukkan ke dalam celana.
2) Celana tidak boleh ketat
3) Celana dan
lengan baju tidak digulung.
4)
Celana
tidak disobek atau dijahit cutbra/pensil
c) Khusus
Perempuan
1) Baju
dimasukkan ke dalam rok.
2) Panjang rok
sampai menutupi mata kaki
3)
Jilbab
berwarna putih polos dan coklat baju pramuka
4)
Tidak
memakai perhiasan atau asesoris yang mencolok.
5) Lengan baju
tidak digulung
d) Pakaian Olah
raga, untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang
ditetapkan madrasah.
11.
Mengikuti
Upacara hari senin dan hari besar lainnya yang diadakan madrasah, kecuali bagi
yang sakit (harus seizin piket) dengan seragam lengkap dan menggunakan topi.
12.
Memenuhi
kewajiban administrasi madrasah sesuai hasil musyawarah komite.
13.
Membawa
kartu identitas siswa ( Kartu Pelajar ).
14.
Jika
mengadakan kegiatan ekstrakurikuler di dalam
atau di luar madrasah sampai
menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala madrasah serta
didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler dan atau guru pendamping
ekstrakurikuler.
15.
Jika
ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar madrasah baik melibatkan siswa
ataupun tidak dan didalam lingkungan madrasah harus diketahui dan seizin dari
Kepala Madrasah.
16.
Menjaga
keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat inventaris madrasah dan milik
pribadi.
LARANGAN
DAN NILAI BOBOT
CITRA DIRI
Hal
– hal yang melanggar pembentukan citra diri antara lain :
1.
Memakai
pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan madrasah, (
Poin 5 )
2.
Memakai
sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan madrasah ( Poin 5 )
3.
Siswa
putra :
a) Berambut
panjang ,bertato (
Poin 5 )
b)
Mengecat
rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas ( Poin 5 )
c)
Memakai
anting, gelang dan kalung (
Poin 5 )
d) Memakai
kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai ( Poin 5 )
4.
Untuk
Putri :
a)
Memakai
perhiasan atau make up yang berlebihan ( Poin 5 )
b) Memakai
kemeja atau rok ketat atau transparan ( Poin 5 )
c) Memakai
kemeja tidak dimasukan kedalam rok ( Poin 5 )
CITRA MTS AL-ISLAM LIMPUNG BATANG
1.
Menyalahgunakan
alat– alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di madrasah ( Poin
10 )
2.
Tidak
mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket atau melakukan hal–hal yang mengganggu
terlaksananya upacara atau meninggalkan upacara belum selesai kecuali sakit ( Poin 10 )
3.
Membawa
kendaraan roda dua kedalam lingkungan madrasah (
Poin 10 )
4.
Masuk
atau keluar madrasah dengan cara melompat atau menerobos pagar (
Poin 20 )
5.
Membawa
dan atau menyimpan rokok, minuman keras/narkotika, kartu dan gambar/CD porno,
dilingkungan madrasah (
Poin 25 )
6. Membawa HP ( Poin 20 )
7.
Menghisap
rokok dilingkungan madrasah atau masih jam pelajaran (
Poin 30 )
NORMA SUSILA
Pelanggaran
– pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :
1.
Bersikap
tidak sopan terhadap sesama siswa (
Poin 5 )
2. Menerima
tamu dimadrasah saat KBM tanpa izin dari guru piket ( Poin 5 )
3.
Melakukan
kecurangan ketika ulangan harian, ulangan
umum atau ujian lainnya
( Poin 15 )
4.
Memberikan
keterangan atau pernyataan palsu (
Poin 20 )
5.
Merusak
barang milik orang lain atau madrasah baik sengaja maupun tidak sengaja ( Poin
25 )
6.
Melakukan
intimidasi terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa ketakutan
( Poin 25 )
7.
Melakukan
kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain (
Poin 25 )
8. Melakukan
perbuatan asusila seperti berbuat, berjudi (
Poin 50 )
9.
Melakukan
kekerasan baik terhadap
sesama siswa atau orang lain baik (
Poin 50 )
10.
Melakukan
perkelahian ( Poin 50 )
11.
Membawa, menyimpan atau menggunakan senjata tajam
dilingkungan madrasah ( Poin 50 )
12.
Berlaku
menghina atau melawan terhadap Kepala Madrasah, Guru dan Karyawan (
Poin 50 )
13.
Melakukan
pemalsuan tanda tangan Kepala Madrasah atau Guru atau Karyawan (
Poin 75 )
14.
Menyalahgunakan,
mengambil, uang atau barang orang lain atau milik madrasah (
Poin 75 )
15.
Membawa
atau menyimpan atau menyembunyikan petasan ( Poin 75 )
16.
Memicu
terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) (
Poin 75 )
17.
Membawa
atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan madrasah ( poin 75 )
18.
Terbukti
secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak
kepolisian didalam maupun diluar lingkungan madrasah (Poin 100)
19.
Membawa
atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba
atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan madrasah (Poin 100)
SUASANA KELAS
Pelanggaran
– pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain :
1.
Masuk
kelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik
pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat (
Poin 5 )
2.
Meninggalkan
kelas / lingkungan madrasah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru
pengajar dan guru piket (
Poin 5 )
3.
Menciptakan
dan atau melakukan kegaduhan, keributan, sehingga
menggangu KBM
( Poin
10 )
PELESTARIAN
LINGKUNGAN
Pelanggaran –
pelanggaran pelestarian lingkungan hidup dan kebersihan disekitar antara lain :
1.
Merusak
keindahan madrasah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan
atau tidak pada tempatnya (
Poin 5 )
2.
Membuat coretan pada barang–barang inventaris madrasah
atau di tembok ( Poin 10 )
3.
Merusak sarana prasarana madrasah, pelaku
memperbaiki/mengganti bila terdapat ( Poin 10 )
ORGANISASI
Pelanggaran–pelanggaran
menonjolkan identitas organisasi lain sebagai
berikut :
1.
Menggunakan
jaket, atau jas atau topi atau pakain maupun tas yang ada identitas organisasi
yang tidak dilegalkan oleh madrasah (
Poin 5 )
2.
Membentuk
atau menjadi anggota organisasi yang tidak dilegalkan oleh madrasah ( Poin 10 )
SANKSI
1.
Berupa
Teguran
a)
Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 20 ditegur oleh Wali Kelas
b)
Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 40 panggilan orang tua oleh wali kelas
c)
Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 50 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan
Konseling)
2.
Peringatan
Tertulis
a)
Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 40, surat pernyataan di tandatangani oleh
siswa, orang tua dan wali kelas
b)
Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 50, surat pernyataan ditandatangani oleh siswa,
orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling)
3.
Peringatan
Skorsing
a)
Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 50 dikenakan skorsing 3 hari dan surat pernyataan ditandatangani
oleh siswa, wali kelas / BP, dan wakil kepala madrasah (Bidang Kesiswaan)
b)
Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 75 dikenakan skorsing 6 hari efektif dan surat pernyataan
ditandatangani oleh siswa, wali kelas / BP, dan wakil kepala madrasah (Bidang
Kesiswaan) dan Kepala Madrasah.
c)
Bila
mencapai bobot poin pelanggaran 100 dikembalikan kepada orang tua
PRESTASI
DAN NILAI BOBOT
1.
Akademik
:
a)
Umum / Ekstern
1)
Juara Tingkat Internsional ( Poin 75 )
2)
Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
3)
Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
4)
Juara
Tingkat Propinsi ( Poin
25 )
5)
Juara
Tingkat Wilayah ( Poin
20 )
6)
Juara
Tingkat Kecamatan ( Poin
15 )
b)
Khusus / Intern
1)
Juara
umum Kelas X, XI dan XII ( Poin
25 )
2)
Juara Kelas peringkat pertama ( Poin 15 )
3)
Juara Kelas peringkat kedua ( Poin 10 )
4)
Juara
Kelas peringkat ketiga ( Poin
5 )
2.
Non Akademik :
a)
Umum / Ekstern
1)
Juara Tingkat Internasional ( Poin 75 )
2)
Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
3)
Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
4)
Juara
Tingkat Propinsi ( Poin 25
)
5)
Juara
Tingkat Wilayah ( Poin 20
)
6)
Juara
Tingkat Kecamatan ( Poin 15
)
b)
Khusus / Intern
1)
Juara umum lomba / pertandingan ( Poin 10 )
2)
Juara Pertama Lomba / pertandingan ( Poin 10 )
3)
Juara Kedua Lomba / pertandingan ( Poin 5 )
4)
Juara Ketiga Lomba / Pertandingan ( Poin 5 )
3.
Prestasi
Keorganisasian Madrasah :
a)
Pengurus PK / OSIS
1)
Ketua OSIS ( Poin 25 )
2)
PK ( Poin
15 )
3)
Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
b)
Pengurus Ekstrakurikuler
1)
Ketua Ekstrakurikuler ( Poin 10 )
2)
Pengurus inti Ekstrakurikuler ( Poin 5 )
c)
Pengurus Kelas
1)
Ketua kelas ( Poin 10 )
2)
Pengurus inti kelas ( Poin 5 )
4.
Partisipasi
dalam mengikuti lomba / kejuaraan
a)
Tingkat
Internasional ( Poin
25 )
b)
Tingkat
Regional ( Poin
20 )
c)
Tingkat
Nasional ( Poin
15 )
MEKANISME
Mekanisme
penanganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin
prestasi bagi siswa siswi MTs Al-Islam Limpung Batang, terbagi menjadi dua,
yaitu :
1.
Mekanisme
penanganan pemberian poin pelanggaran :
a)
Setiap
guru berhak menangani siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan
pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswa tersebut mengakui pelanggaran.
Setelah itu guru menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswa yang
bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada Kesiswaan
b)
Pembina
OSIS menindaklanjuti dengan :
1)
Memanggil
siswa yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswa tersebut
diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini
kemudian dituliskan pada kartu catatan poin
2)
Jika
siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan
wali kelas, BK, Orang tua, wakil kesiswaan atau kepala madrasah maka pembina
OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan
3)
Jika
telah mencapai poin maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil
Kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Madrasah
4)
Siswa
yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari madrasah
dilakukan oleh Kepala Madrasah dan didampingi oleh :
i.
Wakil
Kesiswaan
ii.
Satu
orang Pembina Osis
iii.
Satu orang guru BK Siswa yang bersangkutan
iv.
Wali
kelas siswa yang bersangkutan
2.
Mekanisme
Penanganan dan pemberian poin prestasi :
a)
Siswa
dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru
pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina OSIS
b)
Pembina
OSIS mencatat poin prestasi itu pada kartu catatan poin
c) Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari
madrasah pada saat upacara
Limpung, 16 Juli 2012
Kepala Madrasah
H. Akhmad
Fauzan, S.Ag
NIP.197409022005011006
|