Gambar disamping menunjukkan rengkrengan biaya pembuatan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) di Indonesia. DR. Abraham Samad SM. MH. mengatakan INI ADALAH DAFTAR BIAYA PEMBUATAN SIM. KALAU ADA YANG MINTA LEBIH LANGSUNG FOTO, CATAT NAMA APARAT TERSEBUT DAN LAPOR KE KPK.
Beliau mengatakan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam
PP tersebut jelas tertulis biaya pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu.
Angka ini jelas sangat berbeda dengan yang dikeluhkan para pemilik
kendaraandi Indonesia karena mereka harus membayar lebih, kecuali
pembuatan SIM internasional.Sedangkan biaya untuk perpanjangan pun
sama. Tak ada nilai yang mencapai angka Rp 100 ribu. Kecuali Anda yang
memanfaatkan jasa calo.Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan
SIM untuk sekali penerbitan:1. SIM A- Baru : Rp 120.000- Perpanjang : Rp
80.0002.
SIM BI- Baru : Rp 120.000- Perpanjang : Rp 80.0003. SIM BII-
Baru : Rp 120.000- Perpanjang : Rp 80.0004. SIM C- Baru : Rp 100.000-
Perpanjang : Rp 75.0005. SIM D (khusus penyandang cacat)- Baru : Rp
50.000- Perpanjang : Rp 30.0006. SIM Internasional- Baru : Rp 250.000-
Perpanjang : Rp 225.000.
Maka dari itu, Beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat "Jangan ragu untuk melaporkan, jika Aparat tidak mengindahkan peraturan di atas."
Beliau juga melampirkan alamat pelaporan jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan Peraturan di atas. Alamat yang beliau lampirkan adalah sebagai berikut :
Direktorat
Pengaduan Masyarakat PO BOX 575 Jakarta 10120Telp: (021) 2557 8389Faks:
(021) 5289 2454SMS: 08558 575 575, 0811 959 575Email:
pengaduan@kpk.go.id
Semoga Bermanfaat