NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem
pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat
Data dan Statistik Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik
(Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN
menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk
pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean
yang telah ditentukan.
Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal
identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa
yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah
se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas
siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer
pada Pusat Layanan NISN.
Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).
Mekanisme Pemberian NISN Kemendikbud
- Siswa mengisi instrumen pengajuan NISN
- OPS mengisi data DAPODIK
- PDSP memvalidasi kemudian memberi nomor NISN siswa dan di publikasikan
Mekanisme Pemberian NISN Kemenag
- Siswa mengisi instrumen pengajuan NISN
- OPS mengirim instrumen kepada Kemenag setempat (Instrumen Pengajuan Download disini)
- PDSP memvalidadasi dan memberi nomor NISN siswa
- PDSP menyerahkan NISN siswa yang telah divalidasi dan diberi nomor kepada Kemenag
Semoga Bermanfaat.