INFORMASI: .:: Jadwal Kegiatan Pelaksanaan UAS : Tanggal 5 - 10 Desember 2016 | Jadwal Kegiatan Libur Akhir Semester Gasal : 19 - 31 Desember 2016 (jadwal sewaktu-waktu dapat berubah). Semoga Bermanfaat ::.

Tuesday, January 27, 2015

MEKANISME PENGAJUAN NISN

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan.

Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN.

Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Mekanisme Pemberian NISN Kemendikbud

  1. Siswa mengisi instrumen pengajuan NISN
  2. OPS mengisi data DAPODIK
  3. PDSP memvalidasi kemudian memberi nomor NISN siswa dan di publikasikan

Mekanisme Pemberian NISN Kemenag

  1. Siswa mengisi instrumen pengajuan NISN
  2. OPS mengirim instrumen kepada Kemenag setempat (Instrumen Pengajuan Download disini)
  3. PDSP memvalidadasi dan memberi nomor NISN siswa
  4. PDSP menyerahkan NISN siswa yang telah divalidasi dan diberi nomor kepada Kemenag

Semoga Bermanfaat.