SURABAYA - Ujian
nasional (unas) tidak menentukan lagi. Mulai 2015, persentase kelulusan
siswa bakal berimbang antara ujian nasional dan ujian sekolah. Yaitu,
50:50.
Kriteria
kelulusan baru itu diatur dalam Permendikbud No 44/2014 tentang Ujian
Nasional. Kepala SMK Negeri 10 Surabaya Anisah mengatakan sudah menerima
sosialisasi tentang perubahan kebijakan unas tersebut. Salah satunya
memang menyangkut standar kelulusan siswa.
Anisah menyebut, kelulusan siswa ditentukan empat hal. Yakni,
menyelesaikan seluruh pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada
nilai akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian sekolah, dan lulus
unas.
"Kriteria nilai minimal ditentukan sekolah. Karena gurulah yang tahu kemampuan anak didiknya sesungguhnya," jelasnya.
Anisah mencontohkan, kriteria menyelesaikan seluruh program pembelajaran
berkaitan dengan kewajiban menempuh masa studi. Untuk SMP, siswa harus
bersekolah sejak kelas VII hingga IX. Begitu juga di SMA/SMK, siswa
bersekolah sejak kelas X sampai XII.
Adapun peserta kelas akselerasi atau program SKS harus menuntaskan
seluruh program pembelajaran. Ketentuan masa belajar itu juga berlaku
bagi warga belajar kejar paket B dan C.
Kabar tersebut disambut gembira oleh sekolah. Bobot persentase kelulusan
50:50 itu meringankan anak-anak. "Mereka diharapkan tidak terbebani
lagi saat ujian," papar Anisah. Sebelumnya, hasil unas sangat menentukan
karena diberi bobot 60 persen dan ujian sekolah 40 persen. Yang lebih
menggembirakan, kelulusan siswa tetap ditentukan oleh sekolah melalui
rapat dewan guru. Kebijakan itu berlaku untuk SMP, SMA, maupun SMK
sederajat.
Intinya, papar dia, seluruh kepala sekolah menyambut baik kebijakan
prosekolah itu. Lulus unas 2014-2015 dianggap lebih ringan. "Kewenangan
sekolah untuk menilai siswa diperluas," ungkapnya.
Meski demikian, SMKN 10 tidak berpangku tangan. Anisah tetap
mempersiapkan siswa-siswanya untuk menghadapi unas pada pertengahan
April mendatang. SMKN 10 juga salah satu pilot projectunas online. "Jadi, seluruh peranti sudah kami siapkan dengan baik. Misalnya tryout rutin untuk siswa," tambah mantan kepala SMKN 4 tersebut.
Hingga saat ini, sekolah masih menunggu aturan resmi dalam prosedur
operasional standar (POS) unas. Sebab, semua aturan itu biasanya
tertuang dalam POS.
Kepala Dikbud Jatim Harun membenarkan bahwa sejumlah kebijakan baru soal
unas memang telah disosialisasikan. Hanya, hingga kini, POS yang
mengatur secara lebih jelas Permendikbud 44/2014 belum juga turun.
Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, POS sudah keluar Desember. "Tapi,
hingga kini POS belum keluar. Kami juga menunggu," ucap dia.
Kendati demikian, seluruh kabupaten-kota telah mempersiapkan unas dengan
baik. Harun mengimbau daerah tetap konsen menyiapkan anak didiknya.
Kemarin Kemendikbud mengumpulkan seluruh kepala dinas pendidikan
provinsi se-Indonesia. Salah satu agendanya adalah unas. "Semoga segera
ada kebijakan baru dan POS segera disosialisasikan," ucap mantan kepala
Disbudpar Jatim itu.(kit/c11/roz)
Sumber : www.jpnn.com