Kabar berita untuk madrasah mengenai Kurikulum 2013. Sebagaimana yang kami kutip dari Abdimadrasah.com bahwa Pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) untuk Madrasah tetap dilaksanakan. Berikut ini kutiman yang kami peroleh dari abdimadrasah.com.
Sebagaimana
posting kami sebelumnya bahwa surat dari Mendikbud tentang pelaksanaan
kurikulum 2013 yang akan dihentikan bagi sekolah/madrasah yang baru
melaksanakan 1 semester pada tahun pelajaran 2014/2015 belum dapat
semata-mata kita jadikan sebagai dasar penghentian kurikulum 2013 di
Madrasah, karena implementasi/pelaksanaan Kurikulum di Madrasah atas
dasar Surat Edaran Dirjen Pendis dan Keputusan Menteri Agama. Oleh
karenanya Madrasah harus tetap menunggu apa kebijakan yang diambil oleh
Kementerian Agama mensikapi Surat Mendikbud tersebut.
Pucuk dicinta ulampun tiba, apa maksudnya?
Tertanggal 8
Desember 2014 Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam telah mempublikasikan Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah.
Dalam surat
yang dibuat untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Tanggal 5 Desember 2014 Tentang
Pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut berisikan 2 point penting yakni :
Pertama :
Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah yang dimulai pada tahun pelajaran 2014/2015 tetap dilaksanakan sambil menunggu jawaban resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Agama tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013
Kedua :
Jika ingin mendownload surat dari Dirjen Pendis perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah tersebut silahkan unduh DISINIKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera menyampaikan kepada Madrasah di wilayah binaanya.