Berapa Besar Honor atau gaji Operator Dapodik Berdasarkan Juknis BOS
2016? pada juknis sebelumnya mungkin belum dibahas terlalu detil
mengenai honor operator dapodik. Nah pada perubahan yang terjadi pada
petunjuk teknis komponen pembiayaan sekolah yakni bagian pendataan sudah
dijelaskan. sebagai berikut
1. Honor operator dapodik tahun 2016
Pada Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dijelaskan
a. semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik
baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama);
b. semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen,
yaitu:
1) penggandaan formulir Dapodikdasmen;
2) biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang
dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
a) bahan habis pakai (ATK);
b) sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat
dilakukan di sekolah;
c) biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak
dapat dilakukan di sekolah;
d)
honor bagi operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran
honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai
berikut:
i. kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk
dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang
sudah tersedia di sekolah (termasuk tenaga administrasi
BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai
tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak
perlu menganggarkan biaya tambahan untuk
pembayaran honor bulanan;
ii. apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang
berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator
lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu
pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
iii. standar honor untuk operator Dapodikdasmen mengikuti
standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang
berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
2. Honor GTT/PTT
Pada revisi juknis bos terbaru dijelaskan, Sekolah swasta boleh
membayar honorarium GTT/PTT maksimal 50% (lima puluh persen) dari total
dana BOS yang diterima