INFORMASI: .:: Jadwal Kegiatan Pelaksanaan UAS : Tanggal 5 - 10 Desember 2016 | Jadwal Kegiatan Libur Akhir Semester Gasal : 19 - 31 Desember 2016 (jadwal sewaktu-waktu dapat berubah). Semoga Bermanfaat ::.

Friday, February 13, 2015

POKOK-POKOK PEMIKIRAN BSNP TENTANG UJIAN NASIONAL DAN KURIKULUM 2013

Mengacu pada Pasal 76 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, salah satu tugas Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai badan independen dan profesional adalah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

Sehubungan dengan tugas tersebut dan menindaklanjuti audiensi anggota BSNP dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 20 November 2014, BSNP telah merumuskan pokokpokok pemikiran terkait dengan Ujian Nasional (UN) dan Kurikulum 2013 (K-13). Pokok-pokok pemikiran tersebut dirumuskan berdasarkan kajian yuridis, empiris, dan akademis. Selain itu, dalam merumuskan pokok-pokok
pemikiran tersebut, BSNP juga melakukan Focus Group Discussion dengan anggota BSNP periode I (2005-2009) dan periode II (2009-2013) pada tanggal 15-16 Desember 2014 di Jakarta. Berikut ini adalah pokok-pokok pemikiran BSNP yang ditulis dalam bentuk rekomendasi. Terkait dengan UN, BSNP menyampaikan tiga pilihan, dengan urutan sesuai dengan skala prioritas.

A. Rekomendasi Tentang Kriteria Kelulusan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015

B. Rekomendasi Tentang Kurikulum 2013

1. Pemerintah perlu mendukung penuh implementasi Kurikulum 2013 pada 6.221 satuan pendidikan agar dapat berjalan optimal, terutama dalam hal :
   a. pelatihan dan pendampingan guru dan tenaga kependidikan;
   b. pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran;
   c. penyempurnaan sistem penilaian;
   d. fasilitas laboratorium; dan
   e. perbaikan manajemen di satuan pendidikan.
2. Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap substansi dan implementasi Kurikulum 2013 pada 6.221 satuan pendidikan yang telah ditunjuk, dan sejumlah satuan pendidikan lain yang sudah melaksanakan kurikulum 4 Vol. IX/No. 4/Desember 2014 2013. Hasil evaluasi tersebut dijadikan pertimbangan dalam penyempurnaan Kurikulum 2013 pada masa mendatang.
3. Untuk Standar Nasional Pendidikan, evaluasi dan penyempurnaan dilakukan pada empat standar yang menjadi acuan Kurikulum 2013, yaitu:
   a. Standar Kompetensi Lulusan;
   b. Standar Isi;
   c. Standar Proses; dan
   d. Standar Penilaian.
4. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan penyempurnaan Kurikulum 2013 sampai tahun 2017 setelah ada 2 angkatan kelulusan, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengembangan dan implementasi kurikulum.
5. Pemerintah perlu melakukan pemetaan dan penahapan untuk satuan pendidikan selain dari 6.221 satuan pendidikan yang akan menerapkan Kurikulum 2013.
6. Pemerintah perlu melakukan perbaikan pada sistem pendidikan dan pelatihan guru, pengawas, dan kepala sekolah di seluruh satuan pendidikan.
7. Pemerintah perlu melakukan perbaikan pada :
   a. pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran;
   b. penyempurnaan sistem penilaian;
   c. fasilitas laboratorium; dan
   d. perbaikan manajemen di satuan pendidikan.
8. Perlu dikembangkan standar pengembangan kurikulum dan standar pelatihan guru, kepala sekolah, dan pengawas.

Sumber : Buletin Eds.4 Th.2014