INFORMASI: .:: Jadwal Kegiatan Pelaksanaan UAS : Tanggal 5 - 10 Desember 2016 | Jadwal Kegiatan Libur Akhir Semester Gasal : 19 - 31 Desember 2016 (jadwal sewaktu-waktu dapat berubah). Semoga Bermanfaat ::.

Monday, February 2, 2015

INFO TENTANG PENGAKTIFAN NRG DAN NUPTK/PegID

Informasi ini kami dapat dari Facebbok INFO SERTIFIKASI DIKMAD_Kab. Batang. berikut informasinya :
Assalamualaikum Wr.Wb
Menindaklanjuti Surat Dirjen Pendis Nomor Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 perihal Updeting Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, kami sampaikan sebagai berikut
1. BPSDMPK-PMP Kemdikbud RI memberikan waktu mulai tanggal 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015 bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan registrasi ulang NRG dan pencetakan Kartu Pendidik dan tenaga Kependidikan semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 melalui sistem padamu negeri
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah bersertifikat dan memiliki NRG diminta untuk segera melakukan registrasi ulang NRG-nya mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015 secara mandiri (online) atau berkordinasi dengan admin padamunegeri yang ada pada Madrasah maupun Kemenag ( Seksi Pendidikan Madrasah ) NRG yang tidak di registrasi hingga tanggal 30 Juni 2015 dianggap tidak valid oleh kemendikbud

3. PTK diminta melakukan abdeting data atas identitas dirinya pada aplikasi padamu negeri. setelah abdeting data selesai PTK melakukan pengecekan identitasnya untuk memastikan kartu PTK-nya berlaku pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 sebelum tanggal 30 Juni 2015 dan apabila di semester 1 dan semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 NUPTK/Peg.ID-nya tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap PTK, maka secara otomatis sistem Padamu Negeri Kemendikbud akan menonaktifkan permanen NUPTK atau Peg.ID-nya
4. PTK yang sudah memiliki NUPTK/Peg.ID-nya namun belum mnegetahui user dan password untuk mengakses identitasnya di sistem padamu negeri, dapat menghubungi admin padamu negeri yang ada pada madrasah atau pada Kemenag ( Seksi Pendidikan MAdrasah ). bagi Madrasah atau Kemenag yg belum memiliki admin padamu negeri dapat menghubungi LPMP setempat
5. PTK yang sudah ter sertifikasi dan belum memiliki NRG melakukan pengajuan NRG melalui kepala Madrasah, untuk disampaikan kepada Kankemenag ( seksi Pendidikan Madrasah ) guna diverifikasi. selanjutnya Kankemenag ( seksi Pendidikan MAdrasah ) mengusulkan kepada kanwil Kemenag prof jateng guna di validasi untuk kemudian disampaikan usulan secara resmi kepada dirjen pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Madrasah untuk diproses oleh POKJA Sertifikasi guru Kemenag RI ke DPSDMPK-PMP.
6. PTK yang belum punya NUPTK melakukan pengajuan penerbitan NUPTK melalui kepala madrasah untuk kemudian disampaikan kepada kemenag ( seksi Pendidikan Madrasah ) guna validasi data. selanjutnya kemenag ( seksi Pendidikan Madrasah ) sampaikan usulan penerbitan NUPTK kepada LPMP dengan menyampaikan tembusan kepada Kanwil Kemenag Prof. Jateng.
demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimakasih
Wassalamu'alaikum