INFORMASI: .:: Jadwal Kegiatan Pelaksanaan UAS : Tanggal 5 - 10 Desember 2016 | Jadwal Kegiatan Libur Akhir Semester Gasal : 19 - 31 Desember 2016 (jadwal sewaktu-waktu dapat berubah). Semoga Bermanfaat ::.

Friday, February 6, 2015

AGENDA PADAMU NEGERI TAHUN 2015 DAN CARA VERVAL NRG



PADAMU NEGERI telah mengeluarkan susunan agenda pada tahun 2015, yang di mulai pada tanggal 1 Februari 2015 dan berakhir pada 30 Juni 2015. Agenda tersebut adalah :

1.       VervaNRG (Nomor Registrasi Guru) untuk para Pendidik yang sudah  bersertifikasi guru.
2.       Cetak Kartu NUPTK, sebagai bukti Keaktifan NUPTK/PegID pada semester 2 Tahun Ajaran  2014/2015.
3.       PKG semester 2 Tahun2014/2015
4.       Melengkapi EDS (Evaluasi Diri Sekolah)  untuk  yang belum lengkap EDSnya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 (khusun di bawah naungan dinas).



Langkah – langkah yang harus dilakukan agar dapat cetak kartu PTK dan VerVal NRG adalah :

A.      Proses keaktifan individu oleh  masing-masing PTK
  1. Dimulai dengan   login PTK, silahkan klik http://padamu.siap.web.id
  2. Kemudian silahkan melengkapi EDS dan Kuesioner. Jika sudah (lanjut ke no.3)
  3. Selanjutnya bisa melanjutkan dengan langkah update biodata Riwayat. Jika sudah di Update, Klik jadikan Permanen dan cetak surat S12. Kemudian S12 serahkan ke Operator Sekolah. Selanjutnya OPS akan menyerahkan S12 tersebut ke Operator Kabupaten untuk mendapat S13.
  4. Setelah langkah no.3 selesai maka PTK bisa mengajukan Ajuan Status Aktif PTK ke Kepala Sekolah masing-masing.
  5. Jika PTK sudah bersertifikat guru maka bisa melakukan langkah verval NRG ( tahap 2).
Selesaikan dulu langkah No. 1 sampai 4. Dan menunggu S13 keluar. Setelah S13 keluar, maka guru yang sertifikasi melakukan langkah no. 5, yaitu VerVal NRG.

B.      Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah bersertifikasi
  1. Langkah pertama, lakukan updating kelengkapan data sertifikasi.
  2. Upload hasil scan piagam dan sertifikat. Berkekstensi jpg atau png
  3. Selanjutnya PTK bisa melakukan cetak ajuan Verval NRG.
  4. Surat ajuan verval  bisa ditandatangani kepala sekolah dan kemudian diserahkan ke admin dinas. 
  5. Sampai disini, PTK tinggal menunggu admin dinas  melakukan persetujuan verval NRG.
  6. Berikutnya PTK bisa menerima bukti verval NRG dari admin dinas.