Sesuai peraturan pada KMA nomor 103 Tahun 2015 ,
maka PTK yang memiliki tugas tambahan akan memperoleh penambahan jumlah
jam mengajar. Tugas tambahan sebagaimana dimaksudkan dalam regulasi
tersebut diantaranya adalah :
- Tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Kepala Madrasah,
- tugas tambahan sebagai Wakamad,
- Pembina Asrama,
- Ketua Program Keahlian,
- Kepala Perpustakaan,
- Kepala Laboratorium dan
- Kepala Bengkel
Bagi PTK yang mempunyai tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah, maka
sistem secara otomatis akan mencatat Jumlah Jam Mengajar (JJM) diluar
JTM yang terjadwal dalam Jadwal Kelas Mingguan.
Sedangkan untuk PTK yang mendapatkan tugas tambahan selain Kamad; yakni poin nomor 2 s/d nomor 7, agar tugas tambahan tersebut bisa memperoleh jam tambahan dan sekaligus diakui serta tercatat dalam sistem pendataan di Simpatika, maka PTK yang bersangkutan harus melakukan prosedur Alih Tugas Tambahan. Dengan melakukan prosedur ini, maka PTK yang memiliki Tugas Tambahan dapat tercatat Jumlah Jam Mengajarnya pada sistem SIMPATIKA KEMENAG.
Sedangkan untuk PTK yang mendapatkan tugas tambahan selain Kamad; yakni poin nomor 2 s/d nomor 7, agar tugas tambahan tersebut bisa memperoleh jam tambahan dan sekaligus diakui serta tercatat dalam sistem pendataan di Simpatika, maka PTK yang bersangkutan harus melakukan prosedur Alih Tugas Tambahan. Dengan melakukan prosedur ini, maka PTK yang memiliki Tugas Tambahan dapat tercatat Jumlah Jam Mengajarnya pada sistem SIMPATIKA KEMENAG.
Berikut ini merupakan panduan Alih Tugas Tambahan yang dilakukan oleh
Admin/Operator Sekolah agar tugas tambahan PTK dapat diakui dan tercatat
di sistem pendataan Simpatika :
1. Login sebagai Admin/Operator sekolah pada layanan SIMPATIKA.
2. Pilih layanan Simpatika Sekolah .
3.
Selanjutnya pada dasbor operator pilih menu Pendidik & Tenaga
Kependidikan >> Direktori PTK >> Tugas Tambahan >>
Daftar Pejabat Sekolah
5. Pada daftar PTK yang muncul, pilih PTK yang akan diset tugas tambahannya.
6. Silakan isi data dan jabatan tugas tambahan PTK tersebut sesuai dengan SK Pengangkatannya, jika telah sesuai klik Simpan.
7. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Tugas Tambahan PTK.
Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti
Pengajuan Tugas Tambahan dengan klik tombol Cetak.
Selanjutnya Anda wajib untuk menyerahkan surat tersebut ke Kantor Kemenag setempat agar memperoleh Persetujuan Alih Tugas Tambahan oleh Admin/Operator Mapenda Kota/Kabupaten.