Belum selesai permasalahan keterlambatan
Ujian Nasional 2013 (”UN”), muncul lagi permasalahan terkait “hoax” di
seputar UN sebagaimana diberitakan detik.com pada tanggal 17 April 2013
lalu dalam berita “Beredar Isu Pembatalan UN via BBM, Kemendikbud
Pastikan Itu Hoax!”
Lebih jauh, hoax dimaksud berisi:
“PENGUMUMAN, M.NUH selaku MENDIKBUD, berdasarkan sidang DEKDIBUD tadi
siang mengucapkan mohon maaf kepada seluruh peserta UN 2013 atas
kesalahan Teknis yang terjadi pada 11 Provinsi bagian Tengah. Dan untuk
menyatarakan taraf kelulusan siswa, jadi UN 2013 akan digagalkan dan
kelulusan akan ditentukan oleh pihak sekolah dengan nilai US yang sudah
ada, jadi kita dapat dipastikan kita lulus semua..silakan check di koran
Harian Seputar Indonesia Hal.8. tolong sebarkan ke teman2 peserta UN
2013 “.
Bagi para pelajar, hoax ini tentunya sangat mengejutkan dan dapat menggangu konsentrasi mereka dalam menghadapi UN tersebut.
Belum selesai permasalahan keterlambatan
Ujian Nasional 2013 (”UN”), muncul lagi permasalahan terkait “hoax” di
seputar UN sebagaimana diberitakan detik.com pada tanggal 17 April 2013
lalu dalam berita “Beredar Isu Pembatalan UN via BBM, Kemendikbud
Pastikan Itu Hoax!”
Lebih jauh, hoax dimaksud berisi:
“PENGUMUMAN, M.NUH selaku MENDIKBUD, berdasarkan sidang DEKDIBUD tadi
siang mengucapkan mohon maaf kepada seluruh peserta UN 2013 atas
kesalahan Teknis yang terjadi pada 11 Provinsi bagian Tengah. Dan untuk
menyatarakan taraf kelulusan siswa, jadi UN 2013 akan digagalkan dan
kelulusan akan ditentukan oleh pihak sekolah dengan nilai US yang sudah
ada, jadi kita dapat dipastikan kita lulus semua..silakan check di koran
Harian Seputar Indonesia Hal.8. tolong sebarkan ke teman2 peserta UN
2013 “.
Bagi para pelajar, hoax ini tentunya sangat mengejutkan dan dapat menggangu konsentrasi mereka dalam menghadapi UN tersebut.
Hoax, kata yang sudah tidak asing lagi,
akhir-akhir ini seringkali muncul dalam pemberitaan di Republik
Indonesia tercinta. Seperti hoax mengenai ancaman bom melalui telepon di
Bandara Soeta pada 17 April kemarin, hoax mengenai cuti bersama saat
banjir beberapa waktu yang lalu, dan hoax-hoax lainnya.
Sebenarnya, apa sih hoax itu?
Menurut wikipedia yang dikutip oleh Josua Sitompul, SH, IMM dalam catatan kaki pada bukunya yang berjudul Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw:
Tinjauan Aspek Hukum Pidana (penulis kutip), Hoax adalah usaha untuk
menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu,
padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut
adalah palsu.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah
pelaku pembuat hoax tersebut dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (”UU ITE”)?