INFORMASI: .:: Jadwal Kegiatan Pelaksanaan UAS : Tanggal 5 - 10 Desember 2016 | Jadwal Kegiatan Libur Akhir Semester Gasal : 19 - 31 Desember 2016 (jadwal sewaktu-waktu dapat berubah). Semoga Bermanfaat ::.

Monday, May 6, 2013

Hoax's UN 2013

Belum selesai permasalahan keterlambatan Ujian Nasional 2013 (”UN”), muncul lagi permasalahan terkait “hoax” di seputar UN sebagaimana diberitakan detik.com pada tanggal 17 April 2013 lalu dalam berita “Beredar Isu Pembatalan UN via BBM, Kemendikbud Pastikan Itu Hoax!”
Lebih jauh, hoax dimaksud berisi: “PENGUMUMAN, M.NUH selaku MENDIKBUD, berdasarkan sidang DEKDIBUD tadi siang mengucapkan mohon maaf kepada seluruh peserta UN 2013 atas kesalahan Teknis yang terjadi pada 11 Provinsi bagian Tengah. Dan untuk menyatarakan taraf kelulusan siswa, jadi UN 2013 akan digagalkan dan kelulusan akan ditentukan oleh pihak sekolah dengan nilai US yang sudah ada, jadi kita dapat dipastikan kita lulus semua..silakan check di koran Harian Seputar Indonesia Hal.8. tolong sebarkan ke teman2 peserta UN 2013 “.

Bagi para pelajar, hoax ini tentunya sangat mengejutkan dan dapat menggangu konsentrasi mereka dalam menghadapi UN tersebut.


Belum selesai permasalahan keterlambatan Ujian Nasional 2013 (”UN”), muncul lagi permasalahan terkait “hoax” di seputar UN sebagaimana diberitakan detik.com pada tanggal 17 April 2013 lalu dalam berita “Beredar Isu Pembatalan UN via BBM, Kemendikbud Pastikan Itu Hoax!”
Lebih jauh, hoax dimaksud berisi: “PENGUMUMAN, M.NUH selaku MENDIKBUD, berdasarkan sidang DEKDIBUD tadi siang mengucapkan mohon maaf kepada seluruh peserta UN 2013 atas kesalahan Teknis yang terjadi pada 11 Provinsi bagian Tengah. Dan untuk menyatarakan taraf kelulusan siswa, jadi UN 2013 akan digagalkan dan kelulusan akan ditentukan oleh pihak sekolah dengan nilai US yang sudah ada, jadi kita dapat dipastikan kita lulus semua..silakan check di koran Harian Seputar Indonesia Hal.8. tolong sebarkan ke teman2 peserta UN 2013 “.

Bagi para pelajar, hoax ini tentunya sangat mengejutkan dan dapat menggangu konsentrasi mereka dalam menghadapi UN tersebut.

Hoax, kata yang sudah tidak asing lagi, akhir-akhir ini seringkali muncul dalam pemberitaan di Republik Indonesia tercinta. Seperti hoax mengenai ancaman bom melalui telepon di Bandara Soeta pada 17 April kemarin, hoax mengenai cuti bersama saat banjir beberapa waktu yang lalu, dan hoax-hoax lainnya.
Sebenarnya, apa sih hoax itu?

Menurut wikipedia yang dikutip oleh Josua Sitompul, SH, IMM dalam catatan kaki pada bukunya yang berjudul Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana (penulis kutip), Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah pelaku pembuat hoax tersebut dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (”UU ITE”)?